Kasus Dugaan Penculikan, Somya Putra: Kita Tetap Pada Tuntutan Kita

    Kasus Dugaan Penculikan, Somya Putra: Kita Tetap Pada Tuntutan Kita
    Somya Putra kuasa hukum (tengah), Robin Kelly (kanan), Ibu Robin Kelly (kiri)

    DENPASAR - I Made Somya Putra, SH, MH., selaku kuasa hukum Robin Kelly yang masih berjuang mengawal kasusnya dari keteledoran yang menyebabkan kerugian material dan moril ini, bersikukuh untuk tetap pada gugatan kliennya kepada pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta.

    Kondisi kehilangan anak bukanlah main-main, disamping itu klien dari Somya Putra telah melakukan pengeluaran yang cukup besar saat mencari dan menemukan kedua buah hatinya yang sempat hilang dari pelukannya dirinya, saat di Kids Club Holiday Inn Baruna Kuta (14/08/2019), tentu itu Somya Putra selaku kuasa hukum menuntut dan menilai peristiwa ini merupakan perbuatan melawan hukum.

    "Klien kami telah membayar lunas uang penitipan anak-anak di arena bermain hotel tersebut, pihak hotel tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. namun pihak hotel saat itu mengaku tidak mengetahui siapa jati diri pelaku, belakangan pasca rentang waktu 3 tahun berlalu malah berdalih bahwa pelakunya adalah ayah biologis kedua balita tersebut, sungguh tidak masuk akal, " jelas I Made Somya.

    Prosedur yang dilanggar oleh pihak Kids Club ini bisa dianggap kerapuhan sistem pengamanan yang tidak berjalan dengan semestinya, hal ini tentu menyebabkan Robin Kelly (kliennya) menanggung kerugian materiil dan imaterial yang sangat luar biasa besar saat mencari kedua balitanya yang hilang saat dirinya pergi sebentar ke minimarket terdekat untuk membeli popok bayi.

    Perkara dengan no Reg : 811/Pdt.G/2022/PN.Dps dipimpin Hakim Ketua Yogi Rahmawan, SH MH dengan Hakim Anggota : I Wayan Eka Mariatna, SH, MH dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH MH
    berlangsung di Ruang Sidang Tirta PN Denpasar, Senin, 11 Oktober 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan Sidang Mediasi para pihak sebelumnya oleh Hakim mediator Putu Agus Hadi Antara yang gagal atau belum terjadi kesepakatan bersama para pihak

    Penggugat (Robin Kelly) dan Tergugat (Hotel Holiday Inn Baruna Kuta) hadir dengan diwakili kuasa hukum masing-masing pihak. Hakim berpendapat demi mengusung asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Asas ini menghendaki proses pemeriksaan yang cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.

    Hakim melanjutkan proses jawaban tergugat beserta Replik dan Duplik dilangsungkan secara e-court mengingat pendaftaran gugatan sudah dimulai pada bulan September 2022 silam secara elektronik (Tim)

    bali denpasar
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Berniat Selesaikan Secara Kekeluargaan,...

    Artikel Berikutnya

    Trans Studio Bali dibuka, Hadirkan Kapal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami